Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai terjadi kejanggalan adanya pendampingan hukum yang diberikan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang telah terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dia menyebut masalah utama terkait dengan pendampingan kuasa hukum, karena hukuman yang diberikan kepada Pinangki hanya sebatas pencopotan jabatan struktural di Kajaksaan Agung bukan pencopotan sebagai jaksa.

"Soal utamanya adalah oknum jaksa P itu hukuman disiplin yang dijatuhkan secara administratif adalah pencopotan jabatan struktural bukan pencopotan jabatan jaksa atau pemberhentian tidak dengan hormat yang sebenarnya diharapkan publik," kata Barita kepada iNews.id, Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut Barita mengatakan, pencopotan jabatan sebagai jaksa seharusnya sudah layak diberikan kepada Pinangki, sebab dari hasil pemeriksaan sementara kuat dugaan bahwa Pinangki telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena di sana ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana yang kemudian ternyata ditindak lanjuti atau disidik dan ditahan Pidsus Kejagung. Jadi menurut kita juga ini agak janggal juga ko ada dugaan pidana sanksinya hanya pencopotan jabatan struktural," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
21 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal