JAKARTA, iNews.id- Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai terjadi kejanggalan adanya pendampingan hukum yang diberikan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang telah terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dia menyebut masalah utama terkait dengan pendampingan kuasa hukum, karena hukuman yang diberikan kepada Pinangki hanya sebatas pencopotan jabatan struktural di Kajaksaan Agung bukan pencopotan sebagai jaksa.
"Soal utamanya adalah oknum jaksa P itu hukuman disiplin yang dijatuhkan secara administratif adalah pencopotan jabatan struktural bukan pencopotan jabatan jaksa atau pemberhentian tidak dengan hormat yang sebenarnya diharapkan publik," kata Barita kepada iNews.id, Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut Barita mengatakan, pencopotan jabatan sebagai jaksa seharusnya sudah layak diberikan kepada Pinangki, sebab dari hasil pemeriksaan sementara kuat dugaan bahwa Pinangki telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena di sana ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana yang kemudian ternyata ditindak lanjuti atau disidik dan ditahan Pidsus Kejagung. Jadi menurut kita juga ini agak janggal juga ko ada dugaan pidana sanksinya hanya pencopotan jabatan struktural," katanya.