Bareskrim Tangani Kasus Pornografi Anak, Pria asal Gresik Rekam Keponakan Sendiri

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri menangani kasus pornografi anak. Pria asal Gresik tega merekam keponakan sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya. 

Dia mengatakan Bagas diduga konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Tersangka juga diduga mengunggah konten tak senonoh itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ujar Erdi.

Atas perbuatannya, Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Megapolitan
3 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal