JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman - Malaysia - Indonesia. Sebanyak 25 tersangka berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa, dari 25 tersangka dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, mantan anggota Polri ini mengklaim telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Keduanya, yakni atas nama Paulus dan Juky Sutrisna yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tigaribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ujar Krisno.