Bareskrim Tangkap Admin Indra Kenz terkait Kasus Binomo 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka keempat kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Tersangka baru yang ditangkap yakni, WMN alias Wiki.

"Yang keempat baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Whisnu, Wiki ditangkap lantaran diduga menjadi Admin dari tersangka Indra Kenz terkait Aplikasi Binomo tersebut. 

"Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiki (WMN).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
6 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
10 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal