Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
15 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
15 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
24 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal