Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.