Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengatakan, S terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di-back up oleh piket satnarkoba polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

Sekitar 15 menit berselang, kata dia, S terlihat berpindah ke toko lain untuk membeli pakaian.

"Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur dia.

Setelah S tertangkap, kata dia, penyidik memberitahukan giat tersebut ke pihak keluarga. S pun diperiksa secara intensif untuk menelusuri jaringannya. 

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 hari lalu

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

1 bulan lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

1 bulan lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal