Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengatakan, S terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di-back up oleh piket satnarkoba polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

Sekitar 15 menit berselang, kata dia, S terlihat berpindah ke toko lain untuk membeli pakaian.

"Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur dia.

Setelah S tertangkap, kata dia, penyidik memberitahukan giat tersebut ke pihak keluarga. S pun diperiksa secara intensif untuk menelusuri jaringannya. 

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Buru Sosok Boy, Bandar Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota 

Nasional
12 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
12 hari lalu

6 Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal