Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Dia ditangkap usai berstatus buron terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Dia membenarkan S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar dia.
Menurut dia, penangkapan berawal dari analisis dan pemetaan lokasi persembunyian S. Tersangka, lanjutnya, sempat melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu sebelum akhirnya tertangkap.
"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.