Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN

Raka Novianto
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal (illegal access) dan penyebaran data elektronik milik badan kepegawaian negara (BKN). Guru honorer SD asal Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 Direktorat Siber Bareskrim Polri pada tanggal 23 Agustus 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama BSSN.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Tersangka Barik Abdul Ghofur (25) bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

2 hari lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal