JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menciduk diduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Abraham Ben Moses diamankan Satgas Siber Bareskrim di kediamannya di Kota Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Abraham mem-posting ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA) di akun facebook milik Saifuddin Ibrahim. Tetapi polisi belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait tulisan yang di-posting Abraham.
"Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa," ungkap Fadil melalui keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).
Abraham akan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Sebelumnya telah diamankan dari tangan pria 52 tahun itu satu unit handphone berwarna putih sebagai barang bukti.