Bareskrim Tangkap Pelaku Diduga Ujaran Kebencian

Rahma Sari
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menciduk diduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Abraham Ben Moses diamankan Satgas Siber Bareskrim di kediamannya di Kota Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Abraham mem-posting ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA) di akun facebook milik Saifuddin Ibrahim. Tetapi polisi belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait tulisan yang di-posting Abraham.

"Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa," ungkap Fadil melalui keterangan persnya, Rabu (6/12/2017).

Abraham akan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Sebelumnya telah diamankan dari tangan pria 52 tahun itu satu unit handphone berwarna putih sebagai barang bukti.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
5 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Nasional
9 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal