Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Tim iNews
Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus laboratorium sabu ilegal di Pidie, Aceh, yang diduga memiliki kapasitas produksi hingga 1,2 ton. (Foto: dok Polri)

ES diduga menjadi penyandang dana sekaligus memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara itu, JM diduga berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi laboratorium pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Penetapan 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus laboratorium narkoba ilegal itu. Bareskrim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu ES dan JM untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea

4 hari lalu

WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal