Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, 18 Camat Diperiksa Kejari Bojonegoro

Dedi Mahdi
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 18 camat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, sampai saat ini ada 18 camat yang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan setelah seluruh kepala desa yang menerima bantuan hibah diminta keterangan.

"Hari ini ada 10 camat yang kami periksa," ujarnya, Kamis (11/7/2024). 

Sebelumnya penyidik juga telah memanggil 8 camat pada Rabu (10/7/2024). Namun untuk materi yang ditanyakan kepada camat belum bisa diungkap ke publik.

"Pokoknya banyaklah yang kami tanyakan," katanya.

Menurutnya, seusai pemeriksaan para camat, penyidik Kejari Bojonegoro akan memanggil sejumlah pejabat teras pemkab yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa. Salah satunya Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro Anwar Murtadlo.

Diketahuim Kejari Bojonegoro awalnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar.

Anggaran itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program bantuan keuangan khusus desa (BKKD), yang diduga ada mark-up atau selisih harga setiap pembelian mobil.

Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Pemkab Bojonegoro, diler mobil hingga kepala desa. Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak akhir Januari 2024 lalu namun sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Warga Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Anggrek di Pelintasan Tanpa Palang

10 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

19 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

21 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal