JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyelidiki informasi mengenai jual beli secara online surat bebas atau negatif virus corona (Covid-19) dari salah satu rumah sakit. Praktik jual beli surat tersebut viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku akan ditindak tegas jika terbukti terlibat praktik jual beli surat tersebut. Surat dijual seharga Rp70.000 per lembar.
"Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut)," ujar Argo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia masih dalam penelusuran.
"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," ucapnya.