Bareskrim Usut Dugaan Jual Beli Surat Bebas Corona

Irfan Maa ruf
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyelidiki informasi mengenai jual beli secara online surat bebas atau negatif virus corona (Covid-19) dari salah satu rumah sakit. Praktik jual beli surat tersebut viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku akan ditindak tegas jika terbukti terlibat praktik jual beli surat tersebut. Surat dijual seharga Rp70.000 per lembar.

"Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut)," ujar Argo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia masih dalam penelusuran.

"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal