Bareskrim Usut Dugaan Jual Beli Surat Bebas Corona

Irfan Maa ruf
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyelidiki informasi mengenai jual beli secara online surat bebas atau negatif virus corona (Covid-19) dari salah satu rumah sakit. Praktik jual beli surat tersebut viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku akan ditindak tegas jika terbukti terlibat praktik jual beli surat tersebut. Surat dijual seharga Rp70.000 per lembar.

"Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut)," ujar Argo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia masih dalam penelusuran.

"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

17 jam lalu

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

8 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

11 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal