Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Gerobak Dagang di Kemendag

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya. (Foto MPI).

"Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikannya," ucap Cahyono.

Lebih dalam, Cahyono menjelaskan, di tahun 2018 dan 2019, Kemendag menganggarkan pengadaan gerobak dagang tersebut dengan total senilai Rp76 miliar. 

"Kemudian untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar. Jadi pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar 8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sektar Rp76 miliar," tutur Cahyono.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

6 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

7 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal