Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Gerobak Dagang di Kemendag

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya. (Foto MPI).

"Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikannya," ucap Cahyono.

Lebih dalam, Cahyono menjelaskan, di tahun 2018 dan 2019, Kemendag menganggarkan pengadaan gerobak dagang tersebut dengan total senilai Rp76 miliar. 

"Kemudian untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar. Jadi pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar 8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sektar Rp76 miliar," tutur Cahyono.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

7 jam lalu

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Bisa Cegah Korupsi

8 jam lalu

Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

9 jam lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal