Bareskrim Usut Dugaan Pidana Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Ari Sandita Murti
Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok. Greenpeace)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Bareskrim pun belum bisa berkomentar banyak.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia mengatakan persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.

Dia menambahkan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Tunggu Laporan

Nasional
5 bulan lalu

Nama Kapal Pengangkut Nikel Raja Ampat JKW Mahakam dan Dewi Iriana? Ini Faktanya

Nasional
5 bulan lalu

Menteri LH Perketat Pengawasan usai Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut

Nasional
5 bulan lalu

DPR soal Izin Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut: Pelajaran buat Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal