JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Bareskrim pun belum bisa berkomentar banyak.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Dia menambahkan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya.