Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat

Kamis, 02 Mei 2019 - 04:04:00 WIB
Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
BKN menyatakan ribuan PNS pelaku tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap belum dijatuhi sanksi pemecatan hingga batas waktu berakhir, Selasa (30/4/2019). (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ridwan, SKB ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan sanksi PTDH bagi PNS korutor berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.

”Penjatuhan sanksi agar dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri PANRB,” ujarnya.

Ridwan mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum seluruhnya PNS pelaku tipikor disanksi PTDH sampai tenggat waktu berakhir.

Kendala itu antara lain, instansi kesulitan mendapat putusan pengadilan terkait PNS tersebut dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut