Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
Menurut Ridwan, SKB ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan sanksi PTDH bagi PNS korutor berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.
”Penjatuhan sanksi agar dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri PANRB,” ujarnya.
Ridwan mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum seluruhnya PNS pelaku tipikor disanksi PTDH sampai tenggat waktu berakhir.
Kendala itu antara lain, instansi kesulitan mendapat putusan pengadilan terkait PNS tersebut dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.