Stimulus Ekonomi
Bank Indonesia dalam dua bulan terakhir telah mengeluarkan kebijakan moneter dalam meminimalisir dampak virus corona pada perekonomian Indonesia untuk menjaga stabilisas makro ekonomi dan sistem keuangan. Pada 20 Februari 2020, Bank Indonesia secara responsif menerbitkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak Covid-19.
Kebijakan yang diambil adalah menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75%; mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF (Domestic Non Deliverable Forward), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah; dan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%.
Kemudian; menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor; dan memperluas jenis jaminan (underlying) transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
Relaksasi kebijakan moneter dilakukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga tetap berdaya tahan di tengah risiko tertundanya prospek pemulihan perekonomian dunia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai nilai fundamental didukung kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang tetap terjaga.
Keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sejalan dengan arah suku bunga bank sentral global yang cenderung turun dan meningkatkan likuiditas melalui quantitative easing guna memberikan stimulus bagi sektor riil sebagai antisipasi dampak ekonomi dari merebaknya virus Corona. Bahkan penurunan suku bunga acuan bank sentral global lebih agresif. Di bulan Februari 2020, Bank Sentral AS menurunkan suku bunga acuan sebesar 1,5%, Bank Sentral Inggris menurun sebesar 50 basis points (bps) ke level 0,25%, dan Bank Sentral Korea Selatan juga memangkas suku bunga acuan sebesar 50 bps ke level 0,75%.