Perkembangan ini menyebabkan ketidakpastian yang sangat tinggi dan menurunkan kinerja pasar keuangan global, menekan banyak mata uang dunia, serta memicu pembalikan modal kepada aset keuangan yang dianggap aman terutama uang kas dan deposito.
Merespons capaian dari kondisi pasar yang cenderung kurang menggembirakan, Bank Indonesia kembali mengeluarkan stimulus kebijakan moneter guna menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan. Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50%.
Dalam mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus corona, Bank Indonesia menyiapkan kebijakan sistem pembayaran melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis dan mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai; menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900; dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
Paket insentif kebijakan pemerintah jilid I dan jilid II juga dirasakan masih tidak efektif dikarenakan sasaran yang ingin dicapai masih kurang tepat. Sebenarnya, permasalahan utama saat ini adalah penyebaran virus corona yang begitu cepat. Seharusnya pemerintah harus fokus kepada bagaimana menangani permasalahan kesehatan masyarakat dan bagaimana menyiapkan sarana dan prasarana serta pembiayaan untuk menangani korban terpapar.
Bandingkan dengan Amerika Serikat, Presiden Donald Trump mengumumkan kondisi darurat nasional corona di negaranya, dengan menggelontorkan akses dana hingga lebih dari Rp730 triliun untuk penanganan corona. Dampaknya Wallstreet melonjak, setelah berhari-hari terkoreksi tajam karena pasar merasa bahwa penyebaran virus corona akan dapat berakhir lebih cepat di Amerika Serikat.
Tak hanya Bank Indonesia dan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan aturan untuk memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran virus Corona, sehingga para debitur tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.