Bawaslu Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Cegah Kepala Desa Tak Netral di Pilkada

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengumpulkan pejabat daerah untuk menyosialisasikan netralitas di Pilkada 2024. Jajaran Bawaslu provinsi akan mengumpulkan para bupati, sementara tingkat kabupaten akan memanggil para kepala desa.

"Tujuan kegiatan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada 2024," ujar anggota Bawaslu, Puadi, Jumat (2/8/2024).

Dia menjelaskan, secara eksplisit Undang-Undang Pilkada telah mengatur kalau kepala desa wajib mengundurkan diri bila maju menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pasangan calon juga dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye.

"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon, Pasal 71," katanya.

Bawaslu menyadari, netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam pesta demokrasi. Padahal berbagai aturan telah secara jelas melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.

"Tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi," ujar dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengintensifkan sosialisasi larangan tersebut, khususnya saat Pilkada 2024 semakin dekat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Buletin
3 hari lalu

Diduga Otak di Balik Carok Berdarah, Kades di Bangkalan Ditetapkan Tersangka

Seleb
27 hari lalu

Tak Pernah Belajar Public Speaking, Hengky Kurniawan Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Bicara

Nasional
30 hari lalu

Mendagri Larang Pejabat Daerah Pesta dan Flexing!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal