Bawaslu Diminta Awasi Ketat KPU soal PKPU Baru, Harus Sesuai Putusan MK

Ari Sandita Murti
Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja KPU. (Foto: Bawaslu.go.id)

"Sikap kami jelas, paling lama 25 Agustus 2024, hari Minggu, harus sudah terbit PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," tutur Iqbal.

Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin menambahkan bahwa Partai Buruh akan memastikan Putusan MK Nomor 60 tersebut dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR. Menurutnya, Putusan MK berlaku sejak tanggal dibacakan dan mengikat semua pihak, termasuk Presiden RI dan DPR.

"Dibatalkannya RUU Pilkada adalah kemenangan rakyat, bukan karena kesadaran politik dari elit partai di DPR. DPR dilarang merevisi UU Pilkada setelah adanya Putusan MK, kecuali ada kekosongan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Salahudin.

Partai Buruh juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan penerbitan PKPU baru, serta memastikan tidak ada KPUD yang membuat tafsir sendiri terhadap aturan baru tersebut.

"Kami meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan memastikan agar tidak ada KPUD yang bermanuver dengan tafsir-tafsir baru. Kami sering menghadapi masalah di daerah terkait aturan pemilu, dan kami tidak ingin hal ini terjadi lagi," kata Salahudin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

5 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

5 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

5 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal