"Sikap kami jelas, paling lama 25 Agustus 2024, hari Minggu, harus sudah terbit PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," tutur Iqbal.
Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin menambahkan bahwa Partai Buruh akan memastikan Putusan MK Nomor 60 tersebut dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR. Menurutnya, Putusan MK berlaku sejak tanggal dibacakan dan mengikat semua pihak, termasuk Presiden RI dan DPR.
"Dibatalkannya RUU Pilkada adalah kemenangan rakyat, bukan karena kesadaran politik dari elit partai di DPR. DPR dilarang merevisi UU Pilkada setelah adanya Putusan MK, kecuali ada kekosongan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Salahudin.
Partai Buruh juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan penerbitan PKPU baru, serta memastikan tidak ada KPUD yang membuat tafsir sendiri terhadap aturan baru tersebut.
"Kami meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan memastikan agar tidak ada KPUD yang bermanuver dengan tafsir-tafsir baru. Kami sering menghadapi masalah di daerah terkait aturan pemilu, dan kami tidak ingin hal ini terjadi lagi," kata Salahudin.