Bawaslu Diminta Awasi Ketat KPU soal PKPU Baru, Harus Sesuai Putusan MK

Ari Sandita Murti
Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja KPU. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU diminta mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. 

Partai Buruh memberikan ultimatum kepada KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Jika tidak, Partai Buruh bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi di kantor KPU dan seluruh KPUD di Indonesia.

"Sudah terlalu mahal anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu, tapi tak ada kerjanya. Kami juga memberikan tenggat pada Bawaslu untuk mengeluarkan surat peringatan ke KPU Pusat terkait belum diterbitkannya PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Partai Buruh menegaskan KPU harus segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60. 

Said Iqbal menyatakan bahwa jika PKPU baru tidak terbit tepat waktu, buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut KPU dan KPUD di seluruh Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
18 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
20 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
24 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal