JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU diminta mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.
Partai Buruh memberikan ultimatum kepada KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Jika tidak, Partai Buruh bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi di kantor KPU dan seluruh KPUD di Indonesia.
"Sudah terlalu mahal anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu, tapi tak ada kerjanya. Kami juga memberikan tenggat pada Bawaslu untuk mengeluarkan surat peringatan ke KPU Pusat terkait belum diterbitkannya PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).
Partai Buruh menegaskan KPU harus segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60.
Said Iqbal menyatakan bahwa jika PKPU baru tidak terbit tepat waktu, buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut KPU dan KPUD di seluruh Indonesia.