JAKARTA, iNews.id - Relawan IT (informasi teknologi) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan hasil verifikasi data aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu berisi bentuk kecurangan hingga cara memanipulasi data di Situng KPU.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya sudah menentukan jadwal terkait laporan dugaan kecurangan yang disampaikan tim capres cawapres nomor urut 02 tersebut. Rencananya, Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan, pada Senin, 6 Mei 2019.
"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan keputusan pendahuluan," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Abhan menjelaskan, dalam sidang ajudikasi itu nantinya yang akan menentukan nasib laporan tim BPN Prabowo-Sandi. "Nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan," ujarnya.
Bawaslu, menurut dia, terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon (paslon). "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," kata Abhan.