Bawaslu Minta Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Dievaluasi

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU mengevaluasi pemungutan suara di luar negeri (Foto: Giffar Rivana)

Kasus ini menjadi catatan penting, mengingat pada Pemilu 2019 tidak terdapat pelanggaran pidana untuk petugas pemungutan suara di luar negeri.

"2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana," ujarnya Bagja.

Di sisi lain, Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan berkas perkara kasus KPU Kuala Lumpur.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
1 bulan lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
1 bulan lalu

Natalius Pigai Bangga Putrinya Lulus dari Le Cordon Bleu dan Putranya Kuliah di Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal