Bawaslu Minta Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Dievaluasi

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU mengevaluasi pemungutan suara di luar negeri (Foto: Giffar Rivana)

Kasus ini menjadi catatan penting, mengingat pada Pemilu 2019 tidak terdapat pelanggaran pidana untuk petugas pemungutan suara di luar negeri.

"2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana," ujarnya Bagja.

Di sisi lain, Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan berkas perkara kasus KPU Kuala Lumpur.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal