Bawaslu Minta Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Dievaluasi

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU mengevaluasi pemungutan suara di luar negeri (Foto: Giffar Rivana)

Kasus ini menjadi catatan penting, mengingat pada Pemilu 2019 tidak terdapat pelanggaran pidana untuk petugas pemungutan suara di luar negeri.

"2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana," ujarnya Bagja.

Di sisi lain, Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan berkas perkara kasus KPU Kuala Lumpur.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
5 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
5 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
5 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal