Kasus ini menjadi catatan penting, mengingat pada Pemilu 2019 tidak terdapat pelanggaran pidana untuk petugas pemungutan suara di luar negeri.
"2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana," ujarnya Bagja.
Di sisi lain, Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan berkas perkara kasus KPU Kuala Lumpur.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.