Bawaslu Minta PKPU Direvisi karena Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye

irfan Maulana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta PKPU direvisi. (Foto: MPI)

Hasil pemeriksaan, Said Abdullah tidak terbukti melanggar aturan Pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye.

Oleh sebab itu, pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.

"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik dan moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini," tuturnya.

"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 maka termasuk pelanggaran administratif," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
13 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
16 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal