Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membutuhkan 14 hari untuk mengkaji laporan iklan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga melibatkan anak kecil. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).

Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formal dan materiel.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama 3 hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.

Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, admistrasi dan lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Usai Aktivitas di Istana, Presiden Prabowo Kunjungi Hunian Baru Warga Relokasi Senen

20 jam lalu

Malam-Malam, Prabowo Sapa Warga Eks Bantaran Rel Senen di Hunian Baru

22 jam lalu

Panglima Jilah usai Bertemu Prabowo di Istana: Peladang Bukan Pemicu Karhutla!

23 jam lalu

Jose Ramos-Horta Undang Prabowo Kunjungi Timor Leste

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal