Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

UU Pemilu yang dimaksud Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

'WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti. Salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal melakukan kampanye sebelum masanya.

"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," ucapnya.

Dia berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres.

"Jangan sampai di rong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik ,damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," ujar Steve.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
24 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
1 hari lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal