Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

"Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikan Bawaslu. Setelah itu ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," katanya.

"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Kalau banding itu 7 hari juga," ucapnya lagi.

Kemudian bila terkait pelanggaran administrasi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan tersebut.

"Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," kata Bagja.

Dalam proses pengkajian, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli. Sebab dalam tayangan iklan seperti kampanye tersebut, Prabowo berwujud artificial intelligence (AI).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah: Presiden Komitmen Berantas Korupsi, Tak Ada yang Kebal Hukum

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana Malam-Malam, Ada Apa?

57 tahun lalu

Prabowo Resmikan Bendungan Sidan dan Keureuto, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Negara Introspeksi: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal