Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.

"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Bawaslu juga akan menunggu tindaklanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. 

"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ujarnya.

Sebelumnya, tim kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Capres Prabowo Subianto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Usai Aktivitas di Istana, Presiden Prabowo Kunjungi Hunian Baru Warga Relokasi Senen

24 jam lalu

Malam-Malam, Prabowo Sapa Warga Eks Bantaran Rel Senen di Hunian Baru

1 hari lalu

Panglima Jilah usai Bertemu Prabowo di Istana: Peladang Bukan Pemicu Karhutla!

1 hari lalu

Jose Ramos-Horta Undang Prabowo Kunjungi Timor Leste

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal