Bawaslu: Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Jangan Sampai Hilangkan Hak Suara

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: iNews.id).

Pasal 11

(1) Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal