Bawaslu: Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Jangan Sampai Hilangkan Hak Suara

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020. Bawaslu meminta agar sanksi itu tidak sampai berupa penghilangan hak suara.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, partisipasi pemilih perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Menurutnya, pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan, Minggu (16/8/2020).

Dia menuturkan, penyelenggara dan masyarakat perlu bekerja sama soal penerapan protokol kesehatan ini. Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Abhan mengingatkan, ada empat asas yang menjadi landasan Bawaslu dalam upaya menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama, asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua, asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Ketiga, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi spirit mengawasi pilkada pada masa tatanan baru Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Berikut bunyi pasal mengenai hal tersebut:

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
3 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
3 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
3 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news