Bawaslu Sebut Tak Ada Aturan Dilanggar jika Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi-Yasin

Danandaya Arya Putra
Bawaslu menyebut tidak ada aturan yang dilanggar jika Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye (Foto: Seskab)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tak ada aturan yang dilanggar jika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Status Jokowi saat ini tidak lagi penyelenggara negara.

"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi, maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi, ya itu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak. Kecuali beliau jadi presiden, pasti akan cuti dan lain-lain," ujar Bagja, Selasa (29/10/2024).

Perihal permasalahan pantas atau tidaknya Jokowi menjadi jurkam berkaitan dengan etika, Bagja menegaskan hal itu bukan tugas Bawaslu yang menilai. Permasalah etik kata Bagja merupakan wewenang publik yang menilai.

"Kita nggak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendiri lah. Masyarakat yang menilai etiknya atau tidak," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
6 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
6 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
7 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal