JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mempersiapkan data pelanggaran pemilu untuk mengahadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024).
"Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional beberapa pelanggaran juga sedang ditelusuri untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian ada penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejauh ini, Bagja mencatat terdapat 20 dugaan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.
"Kalau per rekapitulasi, antara 20-an ya, kan ada catatan khusus kemarin, ini residunya ada di catatan khusus, kemudian juga nanti teman-teman peserta pemilu bisa melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ke depan," ucapnya.