JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan menerapkan sejumlah strategi untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020. Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Menurut dia, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang, tetapi juga sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.
"Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu dilaporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," kata Fritz, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan, Bawaslu juga akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Selain itu transparansi, dalam hal ini peserta pilkada harus jujur tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.