Bawaslu Gandeng PPATK Awasi Laporan Dana Kampanye Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Bawaslu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020. (Foto: Ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan menerapkan sejumlah strategi untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020. Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

Menurut dia, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang, tetapi juga sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

"Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu dilaporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," kata Fritz, Rabu (19/8/2020).

Dia menjelaskan, Bawaslu juga akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Selain itu transparansi, dalam hal ini peserta pilkada harus jujur tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

9 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

9 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

9 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal