Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

FS selanjutnya dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan pemeriksaan barang miliknya.

"Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," tulis DJBC.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA, FS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

15 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

17 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

23 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal