Bebas dari Penjara, Beredar Foto Serda Ucok bersama Gus Miftah

Fahmi Firdaus
Gus Miftah dan Serda Ucok (Foto: Ist)

Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan. 

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Ayah Meninggal Dunia, Gus Miftah: Aku Bangga Jadi Anak Kiai Kampung!

Seleb
6 hari lalu

Innalillahi, Gus Miftah Berduka Cita

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Bertemu Gus Miftah, Diskusi soal Kebhinekaan hingga Kerukunan

Buletin
4 bulan lalu

Gibran Sebut Gus Miftah Gurunya: Penampilan Nyentrik dan Selalu Berikan Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal