Bebas dari Penjara, Beredar Foto Serda Ucok bersama Gus Miftah

Fahmi Firdaus
Gus Miftah dan Serda Ucok (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan bebas dari penjara. Prajurit baret merah ini sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Café yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

Delapan tahun berlalu, muncul foto Serda Ucok yang bertemu dengan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Ada pula foto lainnya saat Serda Ucok sowan ke pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu.

Dilansir dari channel WAR KUY, Senin (3/5/2021), terlihat Serda Ucok berdiri di samping Gus Miftah. Ia mengenakan kemeja berwarna gelap. Dalam momen yang lainnya, terlihat pula Serda Ucok duduk satu meja dengan Gus Miftah dan sejumlah orang di sebuah tempat makan.

Sementara itu, informasi dari salah satu petinggi Kopassus, Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan.

“Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas,” ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Ayah Meninggal Dunia, Gus Miftah: Aku Bangga Jadi Anak Kiai Kampung!

Seleb
5 hari lalu

Innalillahi, Gus Miftah Berduka Cita

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Bertemu Gus Miftah, Diskusi soal Kebhinekaan hingga Kerukunan

Buletin
4 bulan lalu

Gibran Sebut Gus Miftah Gurunya: Penampilan Nyentrik dan Selalu Berikan Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal