Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM. Mereka beraksi sejak 2015.
AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming penawaran rumah syariah. Penjualan rumah tempat tinggal ini diklaim bebas riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.
Iming-iming terbukti berhasil memikat para calon korban. Sebanyak 270 orang telah membeli rumah syariah tersebut. Para pembeli mulai curiga karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Sebanyak 41 orang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menyelidiki hingga akhirnya menangkap empat orang.