Kedua, lanjut Mahfud, Gatot dalam suratnya menyebut pemberian tanda jasa tidak lazim diberikan di bulan November. Hal itu merujuk pada pernyataan mantan Sesmilpres yang juga politikus PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Kedua, beliau mengutip pernyataan Pak TB Hasanuddin yang menyebut ini tidak lazim diberikan di bulan November, karena biasanya di bulan Agustus. Justru karena sedang pandemi covid-19, kita pecah dua tapi tak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil Mayjen Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini karena Agustus (kemarin) disepakati dipecah dua agar tak berkerumun, ada protokol kesehatan baik sebelum masuk, maupun ketika akan masuk dan di dalam," ujar Mahfud.