Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Reza Fajri
Benny Tjokro dan Harvey Moeis, dua terpidana kasus korupsi besar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini menuai keprihatinan luas karena dinilai terlalu ringan.

Pakar hukum dan juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," ujar Mahfud, Kamis (26/12/2024).

Mahfud pun membandingkannya dengan vonis Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Benny Tjokro harus dihukum seumur hidup setelah kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga belasan triliun.

Dengan kata lain, vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis bak langit dan bumi.

"Saya merasa (vonis Harvey) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal