Kasus: Jiwasraya
Kerugian negara: 16,87 triliun
Vonis: penjara seumur hidup, uang pengganti 6.078.500.000.000
Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, terlibat dalam dua kasus korupsi besar. Pertama, dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena sudah menerima hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Namun, dia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
Di sisi lain, Harvey Moeis, seorang pengusaha, terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun, dia hanya divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Perbedaan mencolok antara vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pejabat.
Kasus: korupsi terkait tata niaga timah
Kerugian negara: Rp300 triliun
Vonis: 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar