Beda Pendapat Polri dan KPK Terkait Penarikan Penyidik Kompol Rosa

Riezky Maulana
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers didampingi Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu minta masyarakat tidak memandang pengembalian penyidik sebagai polemik. Dia mengatakan pengembalian pegawai negeri yang dipekerjakan merupakan hal biasa.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri. Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri adalah hal biasa," katanya.

KPK dan Polri diketahui berbeda pendapat soal masalah ini. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah telah menarik kembali penyidik KPK ke instansi asal, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan rencana penarikan penyidik di KPK masih dalam pengkajian. Kompol Rosa di KPK disebut masih memiliki masa kerja hingga bulan September mendatang.

"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
23 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal