Beda Pendapat Polri dan KPK Terkait Penarikan Penyidik Kompol Rosa

Riezky Maulana
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers didampingi Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Bekti Purbo ke institusi asal Mabes Polri. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Mabes Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian Kompol Rosa dilengkapi dengan surat pemberhentian pegawai sejak 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.

"Penyidik KPK atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2/2020).

Firli mengatakan, surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan petikan SK ditandatangani Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia KPK. Selain Kompol Rosa, KPK juga mengembalikan satu penyidik bernama Indra yang berasal dari Polri.

"Pemberhentian keduanya terhitung mulai 1 Februari 2020. Rosa sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

7 jam lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

10 jam lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

11 jam lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal