Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah), didampingi Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas," kata Lili.

Tak terima dengan putusan KPU, dia menjelaskan, PDIP kemudian mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 13 September 2019. Pada 23 September 2019, PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg atas nama Harun Masiku.

"Saeful (swasta) menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW," ujar Lili.

Komisioner KPU RI periode 2017-2022. (Foto: www.kpu.go.id)

Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. "Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan menyanggupi membantu dengan membalas: "Siap, mainkan!"," tuturnya.

Lili mengungkapkan, Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional. Pencairan dana operasional dilakukan dalam dua tahap yakni pertengahan dan akhir Desember 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
4 jam lalu

Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban

Nasional
6 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
6 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal