Pencairan dana pertama Rp400.000.000 ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni dan Saeful. "Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp200.000.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," katanya.
Sedangkan pada akhir Desember 2019, Harun Masuki memberi uang pada Saeful sebesar Rp850.000.000 melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Dari uang tersebut, Saeful memberikan Rp150.000.000 kepada Doni.
Sebanyak Rp450.000.000 dari sisa Rp700.000.000 yang masih di tangan Saeful diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina, Sedangkan Rp250.000.000 untuk dana operasional.
"Dari Rp450.000.000 yang diterima Agustiani Tio Fridelina, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Uang masih disimpan Agustiani Tio Fridelina," ujar Lili.
Namun, dia menuturkan, keputusan rapat pleno KPU, Selasa, 7 Januari 2020, menolak permohonan PDIP yang menetapkan Harun Masuki sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal yakni Riezky Aprilia.