"Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun Masuki menjadi PAW," kata Lili.
Dia menyebutkan, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani Tio Fridelina pada Rabu, 8 Januari 2020. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400.000.000 yang berada di tangan Agustiani Tio Fridelina dalam
bentuk Dolar Singapura," ujar Lili.
KPK juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Mereka adalah Harun Masuki dan Saeful. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masuki dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.