Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah), didampingi Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan (WS) sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP. KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menceritakan awal mula kasus ini bergulir. Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni yang merupakan advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujarnya dalam keterangan pers di KPK, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA:

Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Banyumas, Depok hingga Bandara Soetta

Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Lili menuturkan, Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan partai merupakan penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW).

Berbekal putusan MA, dia mengatakan, PDIP kemudian berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal