Polri telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari delapan, empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatra Utara, tepatnya wilayah Medan. Dua di antaranya Syahganda dan Jumhur.
Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Oktober di waktu yang berbeda, Syahganda di Depok dan Jumhur Hidayat ditangkap di Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.