Begini Kondisi Terkini Dua Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan

Irfan Ma'ruf
Sejumlah perwakilan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) membesuk dua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (Foto: ist)

Polri telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari delapan, empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatra Utara, tepatnya wilayah Medan. Dua di antaranya Syahganda dan Jumhur.

Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Oktober di waktu yang berbeda, Syahganda di Depok dan Jumhur Hidayat ditangkap di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
16 jam lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Megapolitan
22 jam lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Salut! Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Polwan Terbaik Dunia dari PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal