Begini Kondisi Terkini Dua Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan

Irfan Ma'ruf
Sejumlah perwakilan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) membesuk dua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (Foto: ist)

Polri telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari delapan, empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatra Utara, tepatnya wilayah Medan. Dua di antaranya Syahganda dan Jumhur.

Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Oktober di waktu yang berbeda, Syahganda di Depok dan Jumhur Hidayat ditangkap di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal