Begini Konstruksi Perkara BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menetapkan istri dari dari Sjamsul, Itjih, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Sjamsul bermula pada 21 September 1998 silam. Pada waktu itu, pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul melakukan penandatanganan penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui mekanisme master settlement and acquisition agreement (MSAA).

Dalam MSAA tersebut disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI, sedangkan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset. “Adapun jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku PSP di BDNI adalah sebesar Rp47,258 triliun,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kewajiban tersebut kemudian dikurangi dengan aset Rp18,85 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kapada petani atau petambak PT Dipasena Citra Darmaji (PT DCD) sebesar Rp4,8 triliun. Aset sejumlah Rp4,8 triliun itu dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Akan tetapi, setelah dilakukan uji tuntas finansial alias financial due diligence (FDD) dan uji tuntas hukum atau legal due diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang telah terjadi misrepresentasi.

Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemuian mengirimkan surat yang intinya mengatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan meminta yang bersangkutan menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN. “Namun SJN (Sjamsul) menolak permintaan BPPN tersebut,” ucap Saut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
17 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
11 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
21 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal