Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, perusahaan pelat merah menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan BUMN.
"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," ujarnya.
"Atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai vendor pengadaan EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG," tuturnya.
Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, Elvizar juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak perusahaan pelat merah dan PT PINS.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penghitungan BPK, rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi," ucapnya.
Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian tersebut, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.