JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Ketiganya yaitu Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement Telkom Indonesia 2012-2020, dan Elvizar (EL), mantan pegawai Telkom Indonesia sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter antara Pertamina dan Telkom.
Perjanjian itu ditandatangani Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018-2020 dan Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom.
"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik.
Program digitalisasi tersebut meliputi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG), yakni alat pengukur volume BBM di dalam tangki yang dapat mengirimkan data secara otomatis ke pusat data.