Begini Kriteria Daerah Bisa Terapkan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi AFP

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih membatasi aktivitas masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak semua daerah bisa melakukan PSBB.

Syarat yang harus dipenuhi agar daerah bisa melakukan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Aturan tersebut mengatur beberapa syarat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain," tulis PP itu sebagaimana dilihat iNews.id, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu Pasal 4 menyebut, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tulis petikan PP itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Buletin
18 hari lalu

Momen Jokowi Bagi-bagi THR di Solo, Antrean Panjang Warga dan Pedagang Mengular hingga 100 meter

Nasional
23 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
1 bulan lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal