Begini Kriteria Daerah Bisa Terapkan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi AFP

Pengertian mengenai PSBB tertuang di Pasal 1. Penduduk dibatasi kegiatannya untuk mencegah virus Corona.

"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.

Sebelumnya, Jokowi meminta semua kepala daerah dapat menyesuaikan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan terbitnya PP tersebut. Sementara untuk Polri, dia menegaskan dapat mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Agar pembatasan sosial berskala besar dapat berlaku," ujarnya di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
21 jam lalu

Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
13 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal