Pengertian mengenai PSBB tertuang di Pasal 1. Penduduk dibatasi kegiatannya untuk mencegah virus Corona.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.
Sebelumnya, Jokowi meminta semua kepala daerah dapat menyesuaikan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan terbitnya PP tersebut. Sementara untuk Polri, dia menegaskan dapat mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Agar pembatasan sosial berskala besar dapat berlaku," ujarnya di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).